MATA PELAJARAN FIQIH KELAS 7
BAB 1 THAHARAH (BERSUCI)
KETENTUAN TAHARAH |
|
Pernahkah kalian mendengar sebuah ayat
al-Qur’an yang menyatakan bahwa sesungguhnya Allah swt. mencintai orang-orang
yang senantiasa menjaga kebersihan? Sebenarnya bukan hanya ayat itu, akan
tetapi masih banyak dalil-dalil lain baik al-Qur’an maupun hadis yang berkaitan
tentang perintah menjaga kebersihan. Itu artinya budaya hidup bersih merupakan bagian
dari pengamalan ajaran agama Islam.
A. Pengertian Thaharah
Thaharah berasal dari kata
bahasa Arab yang berarti bersih atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah
suatu kegiatan bersuci dari najis dan hadas sehingga seseorang diperbolehkan
untuk beribadah yang dituntut harus dalam keadaan suci. Kegiatan bersuci dari
najis itu meliputi menyucikan badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang
menjadi tempat segala aktifitas kita. Sedangkan bersuci dari hadats dapat dilakukan
dengan berwudhu, bertayamum, dan mandi.
Dalil-dalil yang menganjurkan
supaya kita untuk bersuci antara lain
y7t/$uÏOur öÎdgsÜsù ÇÍÈ tô_9$#ur öàf÷d$$sù ÇÎÈ
Artinya :“Dan pakaianmu bersihkanlah dan tinggalkanlah
perbuatan dosa” (Q.S. Al-Muddatsir : 4-5)
... ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
Artinya : “...Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri” (Q.S. Al-Baqarah : 222)
الطَّهُوْرُ
شَطْرُ الإِيْمَان
Artinya : “Kebersihan
itu sebagian dari iman” (H.R Muslim dan Abu Said Al-Khudri)
Seseorang muslim yang akan
mengerjakan shalat wajib bersuci terlebih dahulu dari hadats dan najis. Karena
bersuci merupakan syarat sah untuk mengerjakan shalat. Nabi saw bersabda:
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً
بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُول
Artinya: “Allah
tak akan menerima shalat tanpa bersuci & tak menerima sedekah dari harta
curian.” [HR. Ibnu Majah].
B.
Pengertian Najis dan Hadats
Najis berasal dari bahasa
Arab yang artinya kotor, sedangkan menurut istilah adalah suatu benda yang
kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam
keadaan suci.
Kata hadats berasal dari
bahasa Arab yang artinya suatu peristiwa, atau tidak suci atau kotoran.
Sedangkan dalam istilah adalah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga
menjadikannya tidak sah dalam melakukan ibadah
C.
Macam-Macam Najis dan Tata Cara Thaharahnya :
Dalam hukum Islam Ada tiga
macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawasitah,
dan najis mughalazah.
a. Najis
mukhaffafah
Adalah najis yang
ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum
makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup
dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis
يَغْسِلُ مِنْ بَوْلِ
الجَارِيَةِ وَيرشّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَام
(رواه أبوداود والنسائ)
“Dibasuh
karena kencing anak perempuan dan dipercikkan karena air kencing anak
laki-laki” (H.R
Abu Daud dan An-Nasai)
b. Najis
mutawasitah
Adalah najis pertengahan
atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah:
- Bangkai
binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya
- Darah
- Nanah
- Muntah
- Kotoran
manusia dan binatang
- Arak
(khamar)
Najis jenis ini ada dua macam,
yaitu najis hukmiyah dan najis ‘ainiyah.
- Najis
hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya),
bau dan rasanya seperti air kencing yang sudah kering yang terdapat pada
pakaian atau lainnya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air
pada benda yang terkena najis. Jika seandainya bekas najis yang sudah
dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat dihilangkan semuanya, maka
yang demikian itu dapat dimaafkan.
- Sedangkan
najis ‘ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya)
dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah menghilangkan
najis ‘ainiyahnya dengan cara membuang dan menggosoknya sampai bersih dan
diyakini sudah hilang zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang
suci.
c. Najis
mughalazah
Adalah najis yang
berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara menyucikannya
melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh air sebanyak tujuh kali, salah
satu di antaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nabi Muhammad saw
bersabda:
طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا
وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَا سَبْعُ مَرَّاتٍ، أَوَّلاَهُنَّ
بِالْتُّرَابِ
Artinya: Sucinya tempat dan
peralatan salah seseorang kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh
kali, permulanya dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau debu. (HR. muslim
dari Abu hurairah)
D.
Macam-Macam Hadas dan Cara Bersuci
Hadas ada
dua macam, yaitu Hadas Kecil dan Hadas Besar.
a.
Hadats kecil
Yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi
suci maka ia harus berwudhu, dan apabila tidak ada air maka diganti dengan
tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah:
-
Karena keluar sesuatu dari dua lubang, yaitu qubul dan dubur
-
Karena hilang akalnya, yang disebabkan mabuk, gila atau sebab
lainnya seperti tidur
-
Persentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan yang
bukan mahramnya tanpa ada batas yang menghalanginya
-
Karena menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri ataupun
kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari
b.
Hadats Besar
Yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi
suci maka ia harus berwudhu, dan apabila tidak ada air maka diganti dengan
tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah:
-
Karena bertemunya dua kelamin laki-laki dengan perempuan
(jima’ atau bersetubuh), baik keluar mani ataupun tidak
-
Karena keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab lain
-
Karena haid, yaitu darah yang keluar dari perempuan sehat
yang telah dewasa pada setiap bulannya
-
Karena nifas, yaitu darah yang keluar dari seorang ibu
sehabis melahirkan
-
Karena wiladah, yaitu darah yang keluar ketika melahirkan
-
Karena meninggal dunia, kecuali yang meninggal dunia dalam
perang membela agama Allah, maka dia tidak dimandikan
E.
Alat-Alat Bersuci dan Macam-Macam Air
Alat-alat
yang dipergunakan dalam bersuci terdiri dari dua macam yaitu air dan bukan air
seperti batu.
Ditinjau dari segi
hukumnya, air terbagi menjadi empat macam:
a. Air Mutlak atau Thair Muthahir (suci mensucikan)
Yaitu
air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena
najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. Air yang termasukair
mutlak ini terdiri dari tujuh yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur,
air salju (es), air embun, dan air dari mata air
b. Air Makruh yaitu Air Musyammas
Yaitu
air yang dipanskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja,
tembaka, alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas
seperti ini hukumnya makruh, karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit.
Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari
tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang tidak ditempatkan tidak
pada logam dan terkena panas matahari atau air yang dipanaskan bukan pada terik
matahari misalnya direbus juga tidak termasuk air musyammas
c. Air Musta’mal atau Thair Gairu Muthahir (Suci Tidak
Menyucikan)
Air ini hukumnya suci
tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis
ini, yaitu:
- Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya
sehingga air itu tidak berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa).
Contohnya air kopi, air the, dan sebagainya
- Air suci sedikit yang kurang dari dua kulla dan
sudah dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air suci
yang cukup dua kulla yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah
berubah sifatnya
- Air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon,
misalnya pohon bambu, pohong pisang dan sebagainya
d. Air Mutanajjis atau Air Bernajis
Yaitu
air yang tadinya suci kurang dua kulla tetapi kena najis dan telah berubah
salah satu sifatnya (bau, rasa, atau warnanya). Air seperti ini hukumnya najis,
tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk ibadah seperti wudhu,
tayamum, mandi, atau menyucikan benda yang terkena najis. Tetapi apabila air
dua kulla atu lebih terkena najis, namum tidak mengubah salah satu sifatnya,
maka hukumnya suci dan menyucikan.
F. Bersuci dari Kotoran (Istinja’)
Istinja’ menurut bahasa
terlepas atau selamat. Sedangkan istinja’ menurut istilah adalah bersuci
sesudah buang air besar atau buang air kecil. Beristinja dengan air, dan
apabila tidak ada air, maka boleh dengan benda padat seperti batu. daun , kayu,
kertas, dan sebagainya
a.
Syarat-Syarat Istinja dengan batu atau benda
kasat atau keras :
-
Batu atau benda itu kasat/keras
-
Batu atau benda itu tidak dihormati, seperti
bahan makanan atau batu masjid
-
Diusap sekuran-kurangnya tiga kali sampai
bersih
-
Najis yang dibersihkan belum sampai kering
-
Najis itu tidak pindah dari tempat keluarnya
-
Najis itu tikak bercampur dengan benda lain
b.
Adab Buang Air :
-
Mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk WC
-
Pada waktu masuk WC membaca doa :
بِسْمِ
اللهِ اَللّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ اْلخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
-
Mendahulukan kaki kanan waktu keluar WC
-
Pada waktu keluar WC membaca doa :
غُفْرَانَكَ
الْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِى أَذْهَبَ عَنِّى الْأَذَى وَعَافَنِى
-
Pada waktu buang air hendaknya memakai alas
kaki
-
Istinja hendaknya menggunakan tangan kiri
c.
Hal-Hal Yang dilarang Sewaktu Buang Air :
-
Buang air di tempat terbuka
-
Buang air di air yang tenang
-
Buang air di lubang-lubang
-
Buang air di tempat yang mengganggu orang lain
-
Buang air di pohon yang sedang berbuah
-
Bercakap-cakap sewaktu buang air kecuali
terpaksa
-
Menghadap Kiblat atau membelakanginya
-
Membaca ayat Al-Quran
G. Cara Bersuci
Ada
beberapa cara bersuci dari hadats:
1. Wudhu
a.
Niat. Yaitu berniat di dalam hatinya untuk berwudhu
menghilangkan hadats atau dalam rangka untuk mendirikan shalat
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ
لِرَفْعِ الْحَدَثِ
الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
b.
Tasmiyah (membaca Basmallah). Disyariatkan
ketika seseorang hendak berwudhu untuk membaca basmalah.
c.
Membasuh kedua telapak tangan. Disyariatkan untuk
menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki ketika berwudhu.
d.
Madmadhah (berkumur-kumur), Istinsyaq (memasukkan
air ke dalam hidung dengan menghirupnya) dan istinsyar (mengeluarkan air dari
hidung). Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung)
dengan tangan kanan kemudian istintsar (mengeluarkan air dari hidung)
dengan tangan kiri.
e.
Membasuh wajah. Membasuh wajah adalah mulai dari
tempat tumbuhnya rambut kepala menuju ke bagian bawah kumis dan jenggot sampai
pangkal kedua telinga, hingga mengenai persendian yaitu bagian wajah yang
terletak antara jengot dan telinga.
f.
Membasuh kedua tangan sampai ke siku. Bagi seseorang
yang tidak sempurna tangannya misalnya tangannya terpotong dari atas siku, maka
dia tetap wajib membasuh sisa tangan yang tersisa, yaitu jika tangannya
terpotong dari bawah siku. Dan tidak ada kewajiban untuk membasuhnya jika sudah
tidak ada lagi bagian yang dibasuh.
g.
Mengusap kepala seluruhnya termasuk telinga. Caranya
yaitu mengusap kepala dengan kedua tangan dari depan menuju ke belakang sampai
ke tengkuk kemudian mengembalikannya ke tempat awal kemudian memasukkan jari
telunjuk ke dalam telinga dan ibu jari di belakang daun telinga (bagian luar)
dan digerakkan dari bawah daun telinga sampai ke atas.
h.
At-Tartiib. Membasuh anggota wudhu satu demi satu
dengan urutan yang sebagaimana Allah dan rasul-Nya perintahkan.
i.
Al Muwaalaat (berkesinambungan dalam berwudhu sampai
selesai tidak terhenti atau terputus). Yaitu seseorang melakukan
gerakan-gerakan wudhu secara berkesinambungan, usai dari satu gerakkan wudhu
langsung diikuti dengan gerakan wudhu berikutnya sebelum kering bagian tubuh
yang baru saja dibasuh.
j.
Membaca doa sesudah berwudhu:
اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ إِلاَّ
اللهُ وَحْدَه لاَ شَرِيْكَ لَه
, وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ
وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ
الصَّالِحِيْنَ
2. Mandi
Adapun
Tata Cara Mandi Wajib sebagai berikut:
·
Mandi
wajib dimulai dengan membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di
sekitarnya.
·
Mengucapkan
bismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadast besar
نَوَيْتُ الْغَسْلَ لِرَفعِ الْحَدَثِ
الأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
·
Dimulai
dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing
tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan
air yang diambil dengan gayung. Dan bukannya dengan mencelupkan kedua telapak
tangan itu ke bak air
·
Setelah
itu berwudlu ‘sebagaimana cara berwudlu’ untuk shalat.
·
Kemudian
mengguyurkan air di mulai dari pundak kanan terus ke kepala dan seluruh tubuh
dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan
rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu
rata mengenai seluruh tubuh.
·
Kemudian
bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, Karena itu siraman air
itu harus pula dibantu dingan jari jemari tangan yang mengantarkan air itu ke
bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun.tetapi Menyela pangkal rambut
hanya khusus bagi laki-laki. Bagi perempuan, cukup dengan mengguyurkan pada
kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi jangan mengurai membuka
rambutnya yang dikepang
·
Membasuh
(menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali,
mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri, serta muwalat, yaitu
sambung menyambung dalam membasuh anggota badan
3. Tayamum
- Membaca basamalah dan berniat
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ لإسْتٍبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا لله تَعَالَى
- Memukulkan atau menepuk kedua telapak tangan ke
permukaan tanah dengan sekali tepukan
-
Meniup kedua telapak tangan sebelum
membasuhkannya ke anggota tayammum.
- Mengusap wajah dan
kedua tangan hingga pergelangan
-
Tertib dalam tayammum, yaitu dimulai
dengan mengusap wajah lalu kedua tangan.
-
Dikerjakan secara beriringan (al-muwalaah)
4. Istinja
-
Membasuh atau membersihkan tempat keluar
kotoran air besar atau air kecil dengan air sampai bersih.
-
Membasuh dan membersihkan tempat keluar kotoran
air besar atau air kecil dengan batu atau dengan benda kasat lainnya sampai bersih
sekurang-kurangnya tiga kali.
-
Najis
yang berupa benda yang bisa dipegang, jatuh di atas benda yang padat, seperti
bangkai tikus yang jatuh mengenai mentega yang padat. Maka untuk
membersihkannya cukup dengan mengambil tikus tersebut dan mentega yang berada
di sekitarnya
-
Dan benda
yang padat atau keras, seperti pisau atau pedang, terkena najis, maka cukup
diusap sampai bersih untuk mensucikannya. Adapun benda yang terdapat bekas
minum anjing, harus dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu
H. Fungsi Thaharah Dalam Kehidupan
Allah telah
menjadikan thaharah (kebersihan) sebagai cabang dari keimanan. Oleh karena itu,
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk senantaiasa hidup bersih, baik dalam
kehidupan pribadi maupun kehidupan masyarakat. Adapun yang perlu kita
perhatikan dalam menjaga kebersihan adalah kebersihan lingkungan tempat
tinggal, lingkungan sekolah, tempat ibadah, dan tempat umum.
1.
Menjaga kebersihan lingkungan
tempat tinggal.
Kebersihan
tidak hanya terbatas pada jasmani dan rohani saja, tetapi juga kebersihan
mempunyai ruang lingkup yang luas. Di antaranya adalah kebersihan lingkungan
tempat tinggal kita bersama-sama ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya. Oleh
karena itu, agar kita sehat dan betah tinggal di rumah, maka kebersihan, kerapian,
dan keindahan rumah harus dijaga dengan baik. Dengan demikian, kebersihan
lingkungan tempat tinggal yang bersih, rapi, dan nyaman menggambarkan ciri pola
hidup orang yang ber-iman kepada Allah swt.
2. Menjaga kebersihan Kelas
dan lingkungan sekolah.
Sekolah
adalah tempat kita menuntut ilmu, belajar, sekaligus tempat bermain pada waktu
istirahat. Sekolah yang bersih, rapi, dan nyaman sangat mempengaruhi ketenangan
dan kegairahan belajar. Oleh karena itu, para siswa hendaknya menjaga
kebersihan kelas, seperti dinding, lantai, meja, kursi, dan hiasan yang ada.
Demikian juga tentang kebersihan lingkungan
sekolah, karena kelancaran dan keberhasilan pembelajaran ditunjang oleh
kebersihan lingkungan sekolah, kenayamaan di dalam kelas, tata ruang yang
sesuai, keindahan taman sekolah, serta para pendidik yang disiplin. Oleh karena
itu, kita semua harus menjaga kebersihan, baik di rumah maupun di sekolah, agar
kita betah serta terhindar dari berbagai penyakit.
3.
Menjaga kebersihan lingkungan
tempat ibadah
Kita
mengetahui bahwa tempat ibadah – masjid, mushalla, atau langgar – adalah tempat
yang suci. Oleh karena itu, Islam mengajarkan untuk merawatnya supaya orang
yang melakukan ibadah mendapatkan ketenang-an, dan tidak terganggu dengan
pemandangan yang kotor atau bau di sekelilingnya. Umat Islam akan mendapatkan
kekhusyuan dalam beribadah kalau temaptnya terawatt dengan baik, dan orang yang
merawatnya akan mendapatkan pahala di sisi Allah.
Dengan
demikian, kita akan terpanggil untuk selalu menjaga kebersihan ling kungan
tempat ibadah di sekitar kita. Apabila orang Islam sendiri menga-baikan
kebersihan, khususnya di tempat-tempat ibadah, ini berarti tingkat keimanan
mereka belum seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.
4.
Menjaga kebersihan lingkungan
tempat umum.
Menjaga
dan memelihara kebersihan di tempat umum dalam ajaran Islam memiliki nilai
lebih besar daripada memelihara kebersihan di lingkungan tempat tinggal
sendiri, karena tempat umum dimanfaatkan oleh orang banyak.
Untuk
memperluas wawasanmu tentang taharah, diskusikanlah masalah berikut ini:
No
|
Masalah
|
Hasil Diskusi
|
1
|
Dodi
memiliki kebiasaan tidak beristinja sehabis buang air kecil, akan tetapi
sebelum melaksanakan shalat dia berwudhu. Apakah dia termasuk orang yang sudah bersuci?
|
|
2
|
Ketika seseorang berwudhu, ternyata di
salah satu anggota wudhu, ada bagian yang tertutupi benda tertentu, (misalnya
cat untuk kuku) sehingga menghalangi air terkena bagian kulit, apa yang harus dilakukan?
|
|
3
|
Salah satu gerakan dalam tata cara berwudhu yakni melakukan berkumur-kumur dengan air suci mensucikan
kemudian membuangnya. Apakah makna yang terkandung dari gerakan tersebut
?
|
|
4
|
Mengapa harus selalu menjaga kebersihan badan,
pakaian dan tempat dimana saja kita berada
|
|
5
|
Selain sealu menjaga kesucian lahiriah, mengapa perlu menjaga kesucian
batiniah?
|
Ibnu Abbas ra mengisahkan bahwa suatu hari Rasulullah saw melintasi
dua makam, lalu beliau berkata, “Sesungguhnya mereka berdua sedang disiksa,
mereka bedua disiksa bukan disebabkan melakukan dosa besar. Salah satu dari
mereka disiksa karena tidak sampai bersih saat bersuci dari buang air
kecil.”Seorang perempuan Yahudi mendatangi Aisyah seraya berkata, “Sesungguhnya
azab kubur itu disebabkan oleh air kencing.” Mendengar perkataannya, Aisyah
berkata, “Engkau bohong.” Perempuan Yahudi itu menjelaskan, “Karena air kencing
itu mengenai kulit dan pakaian.”Kemudian Rasulullah saw keluar untuk
mengerjakan shalat, sedangkan suara kami semakin keras terdengar (karena
ribut). Mendengar keributan ini Rasulullah saw bertanya, “Ada apa ini?” Aisyah
pun menceritakan kepadanya apa yang telah dikatakan oleh perempuan Yahudi tadi,
setelah itu Rasulullah saw bersabda, “Dia memang benar.”
Abdurrahman bin Hasaah mendengar Rasulullah saw bertanya, “Tahukah
kalian apa yang telah menimpa salah seorang Bani Israil? Dulu, saat mereka
terkena air kencing, mereka segera membersihkannya dengan memotong pakaian yang
terkena percikkan air kencing tersebut. Melihat perbuatan ini, orang itu
melarang mereka, maka dia pun diadzab dalam kuburnya.
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra secara mauquf,
Rasulullah saw bersabda, ” Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan air kencing.”
Pada suatu malam Abdullah bin Umar pergi ke rumah seorang perempuan
tua yang di samping rumahnya terdapat pemakaman. Lalu dia mendengar suara lirih
yang berkata, “Kencing, apa itu kencing? Gayung, apa itu gayung?” Abdullah bin
Umar pun berkata, “Celaka, apa yang terjadi?” Perempuan tua itu menjawab, “Itu
adalah suara suamiku yang tidak pernah bersuci dari buang air kecil.” Mendengar
penjelasan tersebut, Abdullah bin Umar berkata, “Celakalah dia! Unta saja alau
kencing bersuci, tapi dia malah tidak peduli.” Perempuan tua itu kembali
menuturkan kisah suaminya : Ketika suamiku sedang duduk, ada seorang lelaki
mendatanginya seraya berkata, “Berilah aku minum, aku sangat haus.” Suamiku
malah berkata, “Engkau membawa gayung sedangkan gayung kami tergantung.” Orang
itu berkata, “Wahai tuan, berilah aku minum, aku hampir mati kehausan.” Suamiku
berkata, “Engkau membawa gayung.” Akhirnya lelaki yang meminta air untuk minum
itu meninggal dunia. Setelah itu, suamiku juga meninggal dunia. Namun sejak
hari pertama dia meniggal dunia, seringkali terdengar suara suamiku dari arah
pemakaman,“Kencing, apa itu kencing? Gayung, apa itu gayung?”
Nauzubillah min dzalik, ternyata perkara kecil saja bisa
menyebabkan kita mendapat siksa kubur ya? Banyak orang memandang remeh bersuci
setelah buang air kecil (kurang bersih bahkan tidak bersuci sama sekali),
padahal hal yang remeh itu bisa menjadi malapetaka ketika kita masuk pada Alam
Barzakh.
“Ya Allah, lindungi kami semua dari siksa neraka, siksa kubur,
fitnah dunia & alam barzakh, serta fitnah yang ditimbulkan oleh dajjal,
amin
- Thaharah
berarti bersih atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu
kegiatan bersuci dari najis dan hadas sehingga seseorang diperbolehkan
untuk beribadah yang dituntut harus dalam keadaan suci.
- Najis
artinya kotor, secara istilah adalah suatu benda yang kotor yang mencegah
sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci. Sedangkan
hadats berarti suatu peristiwa, atau tidak suci atau kotoran, secara
istilah adalah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya
tidak sah dalam melakukan ibadah
- Najis
itu ada tiga macam yaitu:
- Najis
mukhaffafah, yaitu najis yang ringan, seperti air seni
bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air
susu ibu.
- Najis
mutawasitah, yaitu najis pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis
ini ialah: Darah, nanah, muntah, bangkai, khamar, kotoran manusia dan
binatang, dan sebagainya.
- Najis
mughalazah, yaitu najis yang berat. Najis ini bersumber dari
anjing dan babi, dan sebagainya
4.
Hadas
ada dua macam, yaitu:
-
Hadats kecil, yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya
ia menjadi suci maka ia harus berwudhu, dan apabila tidak ada air maka diganti
dengan tayamum.
-
Hadats besar, yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya
ia menjadi suci maka ia harus berwudhu, dan apabila tidak ada air maka diganti
dengan tayamum.
- Air terbagi menjadi empat macam:
- Air Mutlak, yaitu air yang masih asli belum
tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis, misalnya air
hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, an sebagainya
- Air Makruh, yaitu air yang dipanskan pada terik
matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, alumunium yang masing-masing
benda logam itu berkarat.
- Air Musta’mal, yaitu air ini hukumnya suci tetapi
tidak dapat untuk menyucikan, misalnya air kopi,ar the, dan air buah-buahan.
- Air Mutanajjis, yaitu air yang tadinya suci kurang
dua kulla tetapi kena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (bau, rasa,
atau warnanya).
- Istinja’
menurut bahasa terlepas atau selamat. Sedangkan istinja’ menurut istilah
adalah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil. Beristinja
dengan air, dan apabila tidak ada air, maka boleh dengan benda padat
seperti batu. daun, kayu, kertas, dan sebagainya
- Adab
Buang Air: mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk wc, membaca doa ketika
masuk maupun keluar wc, mendahulukan kaki kanan waktu keluar wc, menggunakan
tangan kiri ketika istinja, dan dilarang buang air di tempat terbuka, air
yang tenang, bercakap-cakap sewaktu buang air, dan sebagainya
Silahkan baca juga bab 1 dari buku baru fiqih berikut ini!
No comments:
Post a Comment