MATA PELAJARAN FIQIH KELAS 9
BAB 1 PENYEMBELIHAN
(ASYIKNYA
BERKURBAN DAN
INDAHNYA AKIKAH)
A. PENYEMBELIHAN
|
Semua makhluk hidup adalah ciptaan Allah swt,
ia yang berhak mencipta dan mematikan makhluk Nya. Islam telah menetapkan bahwa
apabila hendak
memanfaatkan daging binatang halal harus disembelih
terlebih dahulu
engan menyebut nama Nya. Menyembelih daging dengan menyebut nama Allah swt
berarti memohon restu Nya untuk memanfaatkan daging binatang tersebut.
1.
Pengertian Penyembelihan Hewan
Sembelihan
dalam bahasa Arab disebut Al-Dzakah asalnya berarti wewangian, halal,
lezat, manis dan sempurna. Sedangkan secara istilah adalah memutus jalan makan.
minium nafas dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisu,
pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara`. Maksudnya
hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ akan menjadikan hewan
sembelihan itu menjadi baik, suci, halal, dan lezat untuk dimakan.
2.
Syarat-Syarat Penyembelihan
a. Yang berhubungan dengan binatang
sembelihan
Binatang yang hendak disembelih
disyaratakan sebagai berikut:
1)
Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan
hidup. Binatang yang mati bukan karena disembelih berarti sudah menjadi
bangkai.
2)
Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang
halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.
b. Yang
berhubungan dengan orang yang menyembelih
Syarat-syarat
seorang yang sah penyembelihannya, sebagai berikut:
1) Islam atau ahli kitab
Mengkonsumsi sembelihan
Ahli Kitab (Orang Yahudi dan Nasrani) adalah halal hukumnya. Allah swt
berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمْ
الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal pula bagi mereka …” (Qs.
Al-Maidah: 5)
Sebagian ulama
menyatakan bahwa mengkonsumsi daging hewan sembelihan ahli kitab adalah haram
hukumnya karena ahli kitab juga termasuk orang musyrik yang menyekutuhkan Allah
dengan makhluk lainnya. Mereka mengqiaskan antara sembelihan orang kafir dengan
sembelihan orang musrik.
2) Berakal sehat.
Mengkonsumsi daging
binatang yang disembelih oleh orang yang gila atau mabuk, hukumnya haram.
3) Mumayyis
Mumayiz adalah orang
yang dapat membedakan antara yang benar dan salah. Penyembelihan binatang yang
dilakukan oleh anak yang belum mumayiz dinyatakan tidak sah.
c.
Yang berhubungan dengan niat
Niat penyembelihan yang benar ialah
penyembelihan binatang dengan tujuan untuk memakan binatang itu, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan syara’. Jika ada niat penyembelihan yang lain dari
ketentuan ini maka sembelihan itu haram dimakan.
Firman Allah swt.:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembeli atas nama selain Allah ….” (Qs.Al’Maidah: 3)
Disunnahkan ketika menyembelih untuk membaca Basmalah waktu
menyembelih binatang. Berdasarkan pada hadist :
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺷﺔ ﺍﻦ ﻗﻭﻣﺎ ﻗﺎﻟﻭﺍ : ﻳﺎ ﺮﺳﻭﻞﺍﻟﻟﻪ
ﺍﻦ ﻗﻭﻣﺎ ﻳﺄﺗﻭﻧﻧﺎ ﺑﺎﻟﻟﺤﻢ ﻻ ﻧﺪﺭﻱ ﺍﺫﻛﺭ ﺍﺴﻢ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻳﻪ ﺍﻢ ﻻ, ﻗﺍﻝ ﺴﻣﻭﺍ ﻋﻟﻳﻪ ﺍﻧﺗﻢ ﻭ
ﻛﻟﻭﺍ
Artinya:
“Dari Aisyah bahwa sahabat-sahabat
Rasulullah berkata: Sesungguhnya suatu kaum telah datang kepada kami membawa
daging yang kami tidak mengetahui apakah waktu menyembelihnya mereka menyeut
nama Allah atau tidak, apakah kami boleh memakannya atau tidak? Rasulullah
menjawab: Sebutlah nama Allah dan makanlah.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca basmallah itu
merupakan syarat syahnya suatu penyembelihan, berdasarkan firman Allah:
فَكُلُوا مِمَّا
ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
Artinya:
“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika
menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-an’am: 118 )
d. Alat
penyembelih
Boleh menggunakan alat apapun asal
alat itu tajam dan dapat memutus tenggorokan dan urat nadi besar di leher
binatang yang di sembelih.
Dari Syadad bin Aus, Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ
عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا
ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ
ذَبِيحَتَهُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik
terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara
yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang
baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan
disembelih . HR. Muslim dan Tirmidzi
Tidak
diperbolehkannya menggunakan tulang dan kuku. Dalilnya adalah hadits Rofi’ bin
Khodij,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ
اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ
عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
Artinya: “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama
Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan
bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini
dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat
penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).” (HR. Bukhari)
3. Hal
yang Terkait Penyembelihan
a.
Berbuat ihsan (berbuat baik terhadap
hewan)
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ
عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا
ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ
ذَبِيحَتَهُ
“Artinya:Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap
segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang
baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik.
Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan
disembelih”
(HR. Muslim)
b.
Binatang
yang dapat disembelih lehernya, dipotong urat tempat makanan dan urat tempat
keluar nafasnya, kedua urat ini harus diputus. Sedangkan binatang yang tidak
dapat disembelih lehemya, karena liar atau jatuh ke dalam lubang, sehingga
tidak dapat disembelih lehernya, maka menyembelinya dilakukan dimana saja dari
badanya, asal dia mati karena luka itu:
عَنْ
رَافِعٍ قَالَ: كُـنَّـا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلم فِى سَـفَـرٍ فَـنَـدّ بَـعِـيْـرٌ
مِنْ إِبِـلٍ الْـقَـوْمِ وَلَمْ يـَكُنْ مَـعَـهُـمْ خَـيْـلٌ فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِـَسهْـمِ
فَـحَـسَـبَـهُ فَقَالَ النَبِىُّ صلم: إِنَّ لِهَذِهِ الْـبَـهَـائِـمِ أَوَابِدَ
كَـأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا فَعَلَ مِنْهَا هَـذَا فَافْـعَـلُوْا بِهِ هِـكِـذِا
(رواه الجماعة)
Artinya
:"Dari Rafi" ia berkata: Kami bersama Rasulullah SAW dalam perjalanan
kami bertemu seekor unta milik seseorang kaum (unta itu sedang lari) sedang
mereka tidak menunggang kuda untuk mengejarnya maka seorang laki-laki telah
melempar dengan anak panahnya dan matilah unta itu, maka Nabi SA W bersabda :
Sesunggunya binatang ini mempunyai tabiat binatang liar, terhadap
binatang-binatang seperti ini berbuatlah kamu demikian. " HR. Jama'ah
c.
Membaringkan hewan di sisi sebelah
kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan untuk
memudahkan penyembelihan. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى
الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى
سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا «
يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ : “اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ”.
فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ
قَالَ: “بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ
مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ”. ثُمَّ ضَحَّى بِهِ. رواه مسلم
Artinya: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta
diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas
pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing
kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah,
bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”.
‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau
bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah
qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian
beliau menyembelihnya
4. Kewajiban
dalam Menyembelih Binatang
a.
Hendaknya binatang itu dipotong / disembelih pada
pangkal leher (leher bagian bawah).
b.
Yang dipotog adalah bagian tenggorokan binatang itu
yaitu jalan pernafasan.
c.
Selain tenggorokan harus juga dipotong kerongkongan
yang merupakan jalan makanan.
d.
Dua buah urat nadi binatang itu (kiri dan kanan) harus
dipotong juga.
- Pada waktu
menyembelih harus menyebut nama Allah swt.
5. Sunah
dalam Menyembelih Binatang
a.
Binatang diihadapkan ke kiblat
b.
Menyembelih pada bagian pangkal leher binatang,
terutama apabila bina tang nya berleher panjang. Hal itu dimaksudkan agar pisau
tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta kerongkongan cepat putus.
c.
Menggunakan alat yang tajam agar dapat mengurangi kadar
sakit.
d.
Memotong dua urat yang ada di kiri kanan leher agar
cepat mati.
e.
Binatang yang disembelih, digulingkan ke sebelah kiri
rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
f.
Membaca basmalah.
g.
Membaca Shalawat Nabi.
h.
Mempercepat proses penyembelihan agar binatang tidak
tersiksa.
6. Hal-hal
yang dimakruhkan ketika menyembelih
a.
Menyembelih dengan alat tumpul
b.
Memukul binatang waktu akan menyembelih
- Memutuskan
lehernya atau mengulitinya sebelum binatang itu benar-benar mati.
7. Cara
Menyembelih Binatang
Ada dua cara dalam menyembelih
binatang, yaitu secara tradisional dan mekanik.
a.
Cara menyembelih binatang dengan cara tradisional:
1)
Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah.
2)
Peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih
disiapkan terlebih dahulu.
3)
Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap
kiblat, lambung kiri bawah.
4)
Leher binatang yang akan disembelih diletakkan di atas
lubang Penampung darah yang sudah disiapkan.
5)
Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat
atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke tanah.
6)
Mengucap basmalah, kemudian alat penyembelihan
digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga memutuskan, jalan makan,
minum, nafas, serta urat nadi kanan dan kiri pada leher binatang.
b.
Cara menyembelih binatang secara mekanik:
1)
Mempersiapkan peralatan terlebih dahulu.
2)
Memasukkan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi
gas sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri dan mati.
3)
Dengan mengucap basmalah, binatang yang telah pingsan
tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang sudah disiapkan sebelumnya.
4)
Penyembelihan binatang dengan alat mekanik dibolehkan
dan halal dagingnya, asalkan memenuhi persyaratan dalam penyembelihan.
|
Bagi muslim, kurban adalah syariat
yang ditetapkan Allah swt. Bahkan, sejak nabi Adam a.s. sudah ada syariat
qurban. Hal
ini dapat dipahami dri kisah Qabil dan Habil, dua putra Nabi Adam a.s. yang
bertengkar karena qurban salah satunya tidak diterima. Demikian juga dengan pristiwa Nabi Ibrahim as. Dan putranya yang
bernama Ismail as.
Keduanya merupakan hamba Allah yang taat dan sangat pantas untuk diteladani,
karena dengan keikhlasannya dalam mengabdikan dirinya kepada Allah swt.
1.
Pengertian
Kurban dan Hukumnya
a. Pengertian Kurban
Kurban berarti pendekatan diri atau
mendekatkan diri, istilah lain yang biasa di gunakan adalah Nahr (sembelihan),
dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan). Sedangkan dalam
pengertian syariat kurban ialah menyembelih binatang ternak yang memenuhi
syarat tertentu yang dilakukan pada Hari Raya (selepas salat hari raya idul
adha) dan hari-hari tasyrik yaitu, 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk
beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
b. Hukum Kurban
Kurban
hukumnya sunah muakad atas orang yang memenuhi yaitu syarat-syarat yaitu Islam,
merdeka (bukan hamba), baligh lagi berakal, mampu untuk berqurban, kecuali kurban sebagai bentuk
nadzar maka itu wajib sebagaimana ibadah-ibadah keta’atan lainnya.
Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban, tercela dalam
pandangan islam. Mereka beralasan dengan firman Allah swt.:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ
الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ . إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ
اْلأَبْتَرُ
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak,
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya
orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar: 2).
Dan hadits Nabi saw:
كُـتِـبَ عَـلَيَّ الْـنَّـحْـرُ وَلَـيْـسَ بِـوَاجِـبٍ بِـكُـمْ
(رواه الدارقطنى)
Artinya: Rasulullah saw. Telah bersabda “aku diperintahkan menyembelih kurban
dan kurban itu sunah bagimu” (HR. Daruqutni).
Sebagian
ulama berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib. Mereka menggunakan dasar hukum
sebagai berikut:
فَقَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ
فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه أحمد واين ماجه)
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: “Barang
siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia
menghampiri tempat shalat kami” (H.R. Ahmad)
2.
Latar Belakang Terjadinya Ibadah
Qurban
Didalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata
ketika Nabi Ibrahim as bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail as.
sebagai persembahan kepada Allah swt. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada
Ismail as. dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan
sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah swt. Sebagaimana
Firman Allah swt.:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ
يَابُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى
قَالَ يَاأَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ
الصَّابِرِينَ
Artinya: “Maka
tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim,
Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa
aku menyembelih-mu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menja-wab:
"Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah
kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". (QS.
Ash-Shafaat: 102).
Hari berikutnya,
Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk
disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah SWT. dan sebagai
bukti ketaatan Nabi Ibrahim as kepada
Allah SWT,mimpi itu dilaksanakan. Acara
penyembelihan segera dilaksanakan
ketika tanpa disadari yang di tangannya
ada seekor domba. Firman Allah swt:
إِنَّ
هَذَا لَهُوَ الْبَلاَءُ الْمُبِينُ . وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
Artinya:
”Sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan sembelihan yang
besar . . .”(
QS. Ash-Shafaat:
106 – 107)
3.
Ketentuan
Hewan Kurban
a. Jenis dan Syarat Hewan Kurban
Hewan qurban hanya boleh dari
kalangan Bahiimatul Al An`aam yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi
dagingnya yaitu, onta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Seekor
kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi
atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
Sabda Rasululah saw:
نَرَحْنَ مَعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةٍ البَدْنَةَ
عَنْ سُبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سُبْعَةٍ (رواه المسلم)
Artinya:
“Kami telah menyembelih qurban bersama-sama
Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan
seekor sapi utuk tujuh orang.” (HR.Muslim).
Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:
1) Cukup Umur, yaitu :
-
Unta
sekurang-kurangnya berumur 5 tahun.
-
Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya
berumur 2 tahun.
-
Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun.
-
Domba sekurang-kurangnya 1 tahun.
2) Tidak
dalam kondisi cacat, yaitu:
-
Badannya
tidak kurus kering
-
Tidak
sedang hamil atau habis melahirkan anak
-
Kaki
sehat tidak pincang
-
Mata
sehat tidak buta / pice / cacat lainnya
-
Berbadan
sehat walafiat
-
Kuping
/ daun telinga tidak terpotong
b. Waktu
dan Tempat Penyembelihan Hewan Kurban
Waktu
yang syah untuk menyembelih hewan kurban adalah
-
Pada hari raya idul adha, yaitu tanggal
10 Dzulhijjah setelah shalat idul Adha. Hal ini berdasarkan riwayat dari Al Barra’ bin ‘Asib ra., ia
berkata :
خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «مَنْ
صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ
قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ
Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa
Sallam berkhutbah kepada kami pada yaumun Nahr (hari raya qurban) setelah
shaalt, beliau bersabda : “barangsiapa
yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih
(yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang
menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan qurban)”.
(HR. Al Bukhari)
-
Pada Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12,
dan 13 bulan Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي
أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ)
Artinya: “Supaya orang-orang yang beribadah
haji dapat menyaksikan berbagai macam kebaikan bagi mereka. Agar mereka juga
menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. Kemudian mereka
menyembelih hewan kurban berupa ternak dari rezeki yang Allah berikan kepada mereka…” (QS. Al-Hajj: 28)
Hari-hari yang telah ditentukan
menurut penafsiran Ibnu Abbas adalah hari raya penyembelihan (Idul Adha) dan
tiga hari setelahnya.
Juga
berdasar hadits:
عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ “
Artinya:
Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu
‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Setiap
hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih hewan kurban.” (HR. Ahmad dan
Al-Baihaqi)
-
Tempat menyembelih sebaiknya dekat
dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syi’ar Islam. Sabda Rasulullah
saw
كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صلم يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالمُصَلِّى (رواه البخارى)
Artinya: ”Nabi saw. biasa menyembelih
qurban di tempat pelaksanaan shalat Ied.” (HR.Bukhori ).
4. Sunnah
dalam menyembelih kurban:
a. Disunnahkan, hewan kurban disembelih
sendiri jika mudlohi (orang yang berqurban) itu laki-laki dan mampu
menyembelih, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw dalam hadits:
عَنْ
أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : " ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَذَبَحَهُمَا
بِيَدِهِ ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Artinya: ”Dari Anas ra beliau berkata: “Rasulullah SAW berkurban
dengan 2 ekor kambing yang putih-putih dan bertanduk, beliau menyembelih dengan
tangannya sendiri dengan membaca Basmalah dan Takbir (بِسْمِ
اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ) serta meletakkan kakinya di dekat leher
kambing tersebut.” (HR. Al Bukhari)
Dan
apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri sebaiknya dia ikut datang
meyaksikan penyembelihannya
b. Disyariatkan bagi orang yang berkurban
bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya
hingga hewan qurbannya disembelih. Dalam hadits riwayat dari dari Ummu Salamah
radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ
أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ
أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
Artinya:
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah
seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya
sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim )
c.
Daging kurban sebaiknya
dibagikan kepada fakir miskin masih mentahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau
disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan. Tujuan
pembagian ini untuk
mengikat tali silaturahmi, dan sebagian untuk dirinya seniri
(yang berqurban). Allah berfirman:
لِيَشْهَدُوا
مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا
رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ
الْفَقِيرَ
Artinya: “Agar mereka menyaksikan
berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa
hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa
hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah
untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan qurbannya
d.
Penyembelih hewan
qurban atau pengurus qurban boleh saja menerima daging qurban sebagai, tetapi
bukan upah sebagai upah menyembeli atau mengurus. Dalam suatu hadits riwayat
Ali bin Abu Thalib yang berbunyi:
عن على ابن أبى
طالب رضى الله عنه قال: أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ
أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا
وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ
مِنْ عِنْدِنَا
Artinya: Dari Ali bin Abu Thalib r.a., dia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku
untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan
jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin).
Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal.
Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami
sendiri. (H.R. Muslim)
e.
Demikian pula dilarang
menjual daging qurban, sebagaimana dengan sabda Nabi saw:
وَلَا تَبِيعُوا
لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا
بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا
)رواه أحمد(
Artinya:” Janganlah engkau jual daging denda haji
dan kurban. Makanlah dan sedeqanlah serta amabillah manfaat dari kulitnya,
janganlah engkau jual (kulit itu). (HR. Ahmad)
5.
Cara
Penyembelihan Hewan Kurban
a.
Hewan yang akan
dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya
menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul
‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini,
sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)
b.
Penyembelih meletakkan
kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak
menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
c.
Penyembelih melakukan penyembelihan,
sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu
akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha
Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi
SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu
akbar!”)
d.
Kemudian penyembelih membaca doa kabul
(doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …”
(sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah,
ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. )
6.
Fungsi Kurban
Ibadah
kurban selain bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperoleh
keridaan-Nya, juga sebagai ibadah sosial dengan menyantuni kaum lemah. Daging
kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin.
Fungsi
Kurban antara lain :
a.
Pengamalan
dan pelaksanaan perintah Allah swt.
b.
Mendidik jiwa kearah taqwa dan
mendekatkan diri kepada Alah swt.
c.
Mengikis sifat tamak dan mewujudkan
sifat murah hati mau membelanjakan hartanya dijalan Allah swt.
d.
Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama
manusia terutama antara golongan berada dengan golongan yang kurang bernasib
baik
e.
Sebagai mediator untuk persahabatan dan
wujud kesetiakawanan social.
f.
Ikut meningkatkan gizi masyarakat.
|
1.
Pengertian Akikah
Akikah dalam bahasa
arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru lahir ‘bayi’. Sedangkan menururt, akikah berarti menyembelih binatang
ternak berkenaan dengan kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah swt dengan syarat-syarat tertentu.
Sabda Rasulullah saw:
وَعَنْ سَمُرَةَ رضي الله عنه
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ غُلَامٍ
مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ,
وَيُسَمَّى )رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيّ(
Artinya:
”Anak yang baru lahir masih
tergadai sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari
lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan di beri nama” (H.R
Tirmidzi)
Yang
di maksud dengan tergadai ialah sebagaimana jaminan yang harus ditebus
dengan membayar utang, begitu juga si anak ditebus dengan akikah. Dan binatang
yang sah untuk akikah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk Qurban: macamnya,
umurnya, dan tidak cacat
2. Dasar Hukumnya
Hukum akikah itu adalah
sama dengan ibadah kurban yaitu sunah muakad kecuali dinazarkan menjadi wajib.
Hewan yang sah digunakan untuk akikah sama dengan hewan yang sah untuk kurban. Akikah dilakukan oleh
Rasulullah saw. dan para sahabat. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ
عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَاَلَ
: قَاَلَ رَسُوْلُ
اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ
عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ
الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ . (رواه احمد وابو داود والنسائى)
Artinya:
Telah berkata Rasulullah saw: Barang siapa diantara kamu ingin beribadat
tentang anaknya hendaklah dilakukannya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing
yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing ". (HR.
Ahmad, Abu Daud dan Nasai.)
3. Syariat akikah
Disyariatkan aqiqah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan
kehadiran seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama
dilaksanakan aqiqah
adalah dua orang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad saw dari perkawinan
Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini
terekam dalam hadits
di bawah ini,
عن ابن عباس أن رسول الله صلم عق عن الحسن والحسين كبشا
كبشا (رواه أبو دواد)
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas ra., sesungguhnya Nabi saw beraqiqah untuk Hasan dan Husein, masing-masing seekor kambing
kibas.” (HR. Abu Dawud )
4. Ketentuan Akikah
a.
Dari sudut umur binatang Aqiqah dan kurban sama sahaja.
b.
Memanfaatkan daging akikah sama dengan
daging kurban yaitu disedekahkan kepada fakir miskin, tidak boleh dijual
walaupun kulitnya.
c.
Disunnahkan daging akikah dimasak
terlebih dahulu sebelum dibagikan, atau mengundang langsung untuk datang menyantap
daging yang sudah dimasak. Dan orang yang melaksanakan akikah boleh memakan dan
menyimpan sedikit dari daging tersebut, kecuali akikah karena nazar.
d.
Waktu
penyembelihan, disunnahkan dilangsungkan pada hari ketujuh. Jika tidak, maka
pada hari keempat belas. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka
pada hari kedua puluh satu dari hari kelahirannya. Jika masih tidak
memungkinkan maka pada kapan saja.
العَـقِـيْـقَـةُ تُـذْبَـحُ عَنْهُ لِـسَـبْـع وَلأَرْبَعَ عَـشْـرَةَ
وَلأَحْـدَى وَعِـشْـرِيْـنَ (رواه الترمذى)
Artinya: Aqiqah disembelih pada hari ke tujuh, keempat
belas, atau keduapuluh satu(dari lahirnya anak). (HR Al Baihaqi)
Namun demikian yang paling afdhal
(utama) aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
b.
Anak
lelaki disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak
perempuan
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ
يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ
شَاةٌ ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ
Artinya:" Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor
kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor
kambing untuk bayi perempuan." ( Hadits shahih riwayat Tirmidzi.)
5. Hal-hal lain
yang disyariatkan terkait akikah
a.
Disyariatkan
memberi nama anak yang lahir dengan nama yang baik pada hari yang ketujuh
sebagaimana hadist di atas atau pada saat dilahirkan langsung, karena
Rasulullah saw telah menamai putranya yang baru lahir dengan nama
Ibrahim. Beliau bersabda: “Tadi malam telah dilahirkan anak laki-laki bagi
ku maka saya menamainya dengan nama bapakku Ibrahim”.(HR.Muslim)
b. Mencukur (menggundul) semua
rambutnya tanpa tersisa, berdasarkan hadist diatas, bukan sebagian saja. Dan
bersedekah perak seberat rambut yang digundul itu, berdasarkan hadits:
عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أبِي عَبْدِ
الرَّحْمَنِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ، أَنَّهُ قَالَ :
وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ،
فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً. (رواه مالك و احمد(
Artinya:Dari
Rabi'ah Bin Abi Abdul Rohman, dari Muhammad bin Ali bin Husain bahwasanya ia
berkata : bahwasanya Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan hasan da
husain) mencukur rambut hasan dan husain kemudian ia bersedekah dengan
perak seberat timbangan rambutnya. " (HR. Imam Malik dan Imam Ahmad
c.
Men
tahniknya, (yaitu mengunyah kurma sampai lembut lalu meletakkanya pada
rongga mulut bagian atas si bayi seraya mengoles ngolesnya), berdasarkan hadist
Al Bukhari & Muslim , dan sebaiknya yang melakukan adalah orang yang
sholih.
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى
قَالَ وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ
Artinya:Aku
melahirkan seorang anak laki-laki, lalu aku bawa kepada Nabi , beliau
menamainya dgn nama 'Ibrahim' & beliau mengunyahkan kurma untuknya. (HR.
Muslim)
d.
Mengolesi
kepala si bayi dengan minyak wangi sebagai pengganti apa yang dilakukan oleh
orang orang jahiliyah yang mengolesi kepala si bayi dengan darah hewan aqiqah.
Kebiasaan mereka ini tidaklah benar, sehingga syariat Islam meluruskannya
dengan cara mengoleskannya minyak wangi di kepalanya.
6. Hikmah
disyariatkan ibadah akikah adalah sebagai berikut:
a.
Merupakan bentuk taqarub (pendekatan
diri) kepada Allah swt sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang
dianugrahkan Allah swt dengan lahirnya sang anak.
b.
Menambah kecintaan anak pada orang tua.
c.
Mewujudkan hubungan yang baik sesama
tetangga maupun saudara dengan ikut merasakan kegembiraan atas kelahiran
seorang anak
d.
Dalam aqiqah ini mengandung unsur
perlindungan dari syetan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu.
e.
Aqiqah merupakan tebusan hutang anak
untuk memberikan safaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan.
Sebagaimana Imam Ahmad mengataka : “Tergadai dari memberikan safaat dari kedua
orang tuanya (dengan akikahnya).”
f.
Akikah sebagai sarana menampakan rasa
gembira dalam melksanakan syariat Islam dan bertambahnya keturunan mukmin yang
akan memperbanyak umat Rasulullah saw pada hari kiamat.
g.
Akikah memperkuat ukhwah (persaudaraan)
diantara masyarakat terutama anatara yang kaya dengan yang fakir maupun miskin.
PERBEDAAN KURBAN DAN AKIKAH
No
|
Kurban
|
Akikah
|
1
|
Kurban disyariatkan agar
dilaksanakan diantara tanggal 10 sampai dengan 13 bulan Dzulhijjah
|
Aqiqah disyariatkan berkenaan
dengan kelahiran anak
|
2
|
Kurban disyariatkan untuk
dilaksanakan setiap tahun.
|
Aqiqah disyariatkan satu kali
seumur hidup
|
3
|
Binatang cukup satu ekor
|
Jumlah binatang (kambing atau
domba) untuk anak laki-laki 2 ekor, sedangkan untuk perempuan 1 ekor
|
4
|
Seekor sapi boleh untuk tujuh
orang
|
Binatang (selain kambing jumlah
nya adalah 1 ekor untuk seorang anak
|
5
|
Daging lebih utama dibagikan
sebalum dimasak
|
Daging diberikan setelah matang
|
Doa menyembelih Akikah
|
بِــــــسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَللَّـهُمَّ رَبــــِّى إِنَّ هَذِهِ عَقِيْقَةٌ (Di sebutkan nama ank dan ibunya) دَمُهَا بِدَمِهِ وِلَحْمُهَا بِلَحْمِهِ وَعَظْمُهَا بِعَظْمِهِ وَجِلْدُهَا بِجِلْدِهِ وَشَعْرُهَا بِشِعْرِهِ. اَللَّـهُمَّ اجْعَلْهَا فِدَآءً ...... بْنِ ..... مِنَ النَّارِ
Doa menyembelih kurban
بـِــسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَللَّـهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَـــتَـــقــــَبَّـــلَـــهَا مِــــــنِّى إِنَّكَ أَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ.
Untuk memperluas wawasan tentang penyembelihan,
kurban, dan aqiqah, diskusikanlah masalah berikut ini:
No.
|
Masalah
|
Hasil
Diskusi
|
1.
|
Apakah daging diperlukan dijual dengan alasan
untuk membeli beras atau barang yang lebih penting?
|
|
2
|
Apakah sah qurban seseorang kalau yang
menyembelih itu orang non islam?
|
|
3
|
Apakah qurban kambing atau akikah
diganti dengan qurban ayam karena dia usaha potong ayam?
|
|
4
|
Apa hikmah akikah laki-laki lebih
banyak (2 ekor kambing) ibaningkan dengan akikah perempuan (cukup 1 kambing)?
|
"QURBAN
UNTUK EMAK"
Kisah
ini diceritakan seorang pedagang hewan qurban tentang sebuah kejadian yang
membuat hatinya amat tersentuh, berikut kisahnya;
Seorang
wanita datang memperhatikan dagangan saya. Dilihat dari penampilannya
sepertinya tidak akan mampu membeli. Namun tetap saya coba hampiri dan
menawarkan kepadanya, “Silakan bu…”, lantas ibu itu menunjuk salah satu kambing
termurah sambil bertanya, “kalau yang itu berapa Pak?”
“Yang
itu 700 ribu bu,” jawab saya. “Harga pasnya berapa?”, Tanya kembali si Ibu.
“600 deh, harga segitu untung saya kecil, tapi biarlah. “Tapi, uang saya hanya
500 ribu, boleh pak?”, pintanya. Waduh, saya bingung, karena itu harga
modalnya, akhirnya saya berembug dengan teman sampai akhirnya diputuskan
diberikan saja dengan harga itu kepada ibu tersebut.
Sayapun
mengantar hewan qurban tersebut sampai ke rumahnya, begitu tiba di rumahnya,
“Astaghfirullah…, Allahu Akbar…, terasa menggigil seluruh badan karena melihat
keadaan rumah ibu itu.
Rupanya
ibu itu hanya tinggal bertiga, dengan ibunya dan puteranya dirumah gubug
berlantai tanah tersebut. Saya tidak melihat tempat tidur kasur, kursi ruang
tamu, apalagi perabot mewah atau barang-barang elektronik,. Yang terlihat hanya
dipan kayu beralaskan tikar dan bantal lusuh.
Di
atas dipan, tertidur seorang nenek tua kurus. “Mak, bangun mak, nih lihat saya
bawa apa?”, kata ibu itu pada nenek yang sedang rebahan sampai akhirnya
terbangun. “Mak, saya sudah belikan emak kambing buat qurban, nanti kita antar
ke Masjid ya mak…”, kata ibu itu dengan penuh kegembiraan.
Si nenek sangat terkaget, tapi nampak jelas raut bahagia di wajahnya, ia segera berjalan keluar dengan langkah yang gontai karena usianya yang senja. Sambil mengelus-elus kambing, nenek itu berucap, “Alhamdulillah, akhirnya kesampaian juga kalau emak mau berqurban.”
Si nenek sangat terkaget, tapi nampak jelas raut bahagia di wajahnya, ia segera berjalan keluar dengan langkah yang gontai karena usianya yang senja. Sambil mengelus-elus kambing, nenek itu berucap, “Alhamdulillah, akhirnya kesampaian juga kalau emak mau berqurban.”
“Nih
Pak, uangnya, maaf ya kalau saya nawarnya kemurahan, karena saya hanya tukang
cuci di kampung sini, saya sengaja mengumpulkan uang untuk beli kambing yang
akan diniatkan buat qurban atas nama emak saya…”, kata ibu muda itu.
Kaki ini bergetar, dada terasa sesak, sambil menahan tetes air mata, saya berdoa, “Ya Allah…, ampuni dosa hamba, hamba malu berhadapan dengan hamba-Mu yang pasti lebih mulia ini, seorang yang miskin harta namun kekayaan Imannya begitu luar biasa.”
Kaki ini bergetar, dada terasa sesak, sambil menahan tetes air mata, saya berdoa, “Ya Allah…, ampuni dosa hamba, hamba malu berhadapan dengan hamba-Mu yang pasti lebih mulia ini, seorang yang miskin harta namun kekayaan Imannya begitu luar biasa.”
“Pak,
ini ongkos kendaraannya…”, panggil ibu itu, “sudah bu, biar ongkos
kendaraanya
saya yang bayar”, kata saya sambil menyembunyikan mata saya yang sudah
berkaca-kaca.
Saya
cepat pergi sebelum ibu itu tahu kalau mata ini sudah basah karena tak sanggup
mendapat teguran dari Allah yang sudah mempertemukan dengan hambaNya yang dengan
kesabaran, ketabahan dan penuh keimanan ingin memuliakan orang tuanya meski
dengan segala keterbatasan ekonominya.

1. Penyembelihan
adalah mematikan hewan dengan cara memotong saluran dengan tujuan agar hewan
halal dimakan.
Binatang yang disembelih sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’ halal
dimakan, sedang binatang yang mati tanpa disembelih atau disembelih tetapi
tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’, seperti bangkai, binatang yang
disembelih dengan menyebut nama selain Allah dan sebagainya, haram dimakan
2. Kurban
berasal dari bahasa arab –koruba yakrobu kurban wakurbanan yang berarti
pendekatan sedangkan menurut istilah adalah menyembelih hewan ternak pada waktu
tertentu dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum kurban sendiri adalah sunnah muakad bagi setiap
muslim yang dewasa dan mampu melaksanakannnya.
3. Akikah
dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru lahir
‘bayi’sedangkan menurut istilah adalah menyembelih hewan ternak berkenaan
dengan kelahiran anak. Adapun hukum akikah menurut sebagian ulama adalah sunnah
bagi orang tua yang baru melahirkan anaknya.
4. Untuk
syarat dan jenis binatang yang sah untuk kurban dan akikah yaitu binatang yang
cukup umur dan tidak cacat.
5. Binatang
yang digunakan untuk akikah adalah domba atau kambing yang sudah cukup umur.
Untuk domba harus berumur 1 tahun atau lebih, sedangkan kambing harus berumur 2
tahun atau lebih.
![]() |
Silahkan baca juga bab 1 dari buku baru fiqih berikut ini!
No comments:
Post a Comment